RS Karya Bakti-Jasa Raharja Telah Teken MOU

2169 Views • 3 tahun yang lalu


Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Bakti yang beralamat di Kelurahan Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Jasa Raharja. MoU ini bertujuan guna meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan lalulintas (lakalantas).

Pernyataan itu disampaikan Direktur Umum RSU Karya Bakti Ujung Bandar dr Rillie Ritonga SpOG, kepada wartawan usai halal bihalal serta penandatanganan MoU dengan PT Jasa Raharja di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/7).

"Kita bekerjasama dengan Jasa Raharja dengan harapan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam melayani kasus kecelakaan, baik kecelakaan kerja maupun lalulintas," ungkapnya didampingi Kasatlantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny Harsono.

Ia menyampaikan, dengan kerja sama ini, pihaknya sebagai RS provider akan mengupayakan kenyamanan terhadap kasus yang sering terjadi di PT Jasa Raharja. Saat ini, RS yang berdiri sejak awal 2018 itu sudah memiliki beberapa fasilitas, di antaranya, Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam terstandar, radiologi, Ct Scan 16 slide, laboratorium lengkap, ruang intensive care unit (ICU), neonatal intensive care unit (NICU), kamar bedah, ruang VIP, perinatologi dan kamar bersalin. 

"Semoga kerja sama ini dapat berjalan lancar. Untuk poliklinik spesiali ada bedah, anak, penyakit dalam, kebinadan (obgyn), anestesi, ortopedi, gigi dan mulut. Kami juga sedang dalam pembangunan yang lain," jelasnya.

Sementara, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran Endang Prayitno menyampaikan, MoU tersebut bertujuan membantu masyarakat apabila terjadi lakalantas dan masuk RS. Syaratnya, pihak RS atau keluarga korban harus melaporkan ke polisi dan diproses Jasa Raharja berdasarkan jaminan sesuai kondisi korban.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 1 Juni 2017, santunan Jasa Raharja antara lain untuk korban meninggal maksimal Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, perawatan dan pengobatan maksimal Rp 20 juta, sedangkan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta. Lebih dari jumlah tersebut, korban dikenakan biaya pribadi," sebutnya.

Jasa Raharja, sambungnya, dirujuk pemerintah sebagai pelaksana negara untuk menjalankan peraturan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum. Setiap masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan umum diwajibkan membayar iuran wajib penumpang.

Biasanya disatukan dengan ongkos saat pembelian tiket. Premi iuran wajib tersebut dikumpulkan pengusaha kemudian pada akhir bln disetorkan ke Jasa Raharja.

"Saat ini sudah lima RS di wilayah kerja kami, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja," terangnya didampingi Kepala PT Jasa Raharja Rantau Prapat Hendrik Hidayat.

Ketua Yayasan Imelda dr H Imran Ritonga MSc, menambahkan, dengan kerja sama ini ia berharap RS dapat melayani masyarakat lebih baik. Saat ini, pihaknya juga sedang dalam proses pengajuan kerja sama ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Tujuannya agar bisa melayani masyarakat lebih banyak lagi dan motivasi kami untuk meningkatkan pelayanan. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), kita juga membuka SMK Kesehatan di sini," pungkasnya. (dewi syahruni lubis)

Sumber Berita : Medanbisnisdaily


Admin

Jumlah Post : 3